Hati-hati jika Anda memiliki
sebuah produk, tanpa Anda sadari nama produk Anda digunakan oleh orang lain
tanpa seizin Anda. Yang lebih membahayakan lagi adalah jika sampai produk Anda
pun dapat dipalsukan oleh orang di luar sana! Jangan takut, brand protection
akan melindungi Anda dari kejahatan pemalsuan
Brand protection adalah salah
satu cara untuk mematenkan kekayaan intelektual suatu individu atau perusahaan.
Tindakan ini didasari pada semakin maraknya aksi penipuan, pemalsuan identitas
produk, pembajakan, hingga plagiatisme. Tidak mau jika aksi kejahatan tersebut
semakin berkembang, muncullah strategi brand protection tersebut untuk
mengantisipasi kejahatan pemalsuan identitas suatu produk yang dikeluarkan oleh
sebuah perusahaan tertentu.
Brand protection merupakan suatu
hak eksklusif yang diterima oleh pemilik suatu produk untuk mematenkan nama
produknya. Perusahaan pemegang nama mempunyai hak untuk mengukuhkan produk
ciptaannnya agar tidak ada tindakan pemalsuan yang akan merugikan pihak sebagai
pemegang nama produk tersebut. Organisasi dunia (PBB) pun telah mengatur
bagaimana suatu produk bisa dipatenkan dengan mendaftarkan nama produk tersebut
ke World Trade Organization (WTO), sebuah organisasi PBB yang mengurus hal-hal
perdagangan dunia.
Brand Protection ini sangat
penting dilakukan agar angka kejahatan pemalsuan, manipulasi data dan plagiat
bisa diatasi. Angka kerugian pemalsuan produk di seluruh dunia pada beberapa
tahun ke belakang telah mencapai 42, 3 triliun dollar. Oleh karena itu, perlu diadakan
tindakan monitoring untuk menekan angka kerugian yang sangat signifikan.
Tindakan brand protection ini merupakan langkah yang strategis bagi para
pemilik nama produk agar tidak lagi terjadi kerugian, sebab kejahatan pemalsuan
nama produk tersebut bukan hanya merugikan satu perusahaan saja, tetapi bisa
berdampak merugian negara.
Alasan ini membuat aksi Brand
Protection gencar dikampanyekan kepada seluruh pemilik produk. Berbagai macam
layanan jasa yang menawarkan jasa pendaftaran nama produk bermunculan dalam
rangka meningkatkan proteksi terhadap kejahatan pemalsuan. Landasan hukum
mengenai brand protection ini pun resmi ditetapkan oleh World Trade
Organization (WTO) pada tahun 1994. Angka kejahatan pun diharapkan bisa menurun
bahkan tidak ada sama sekali.
Bagaimana dengan Anda? Apakah
sudah mendaftarkan produk Anda ke WTO?
No comments:
Post a Comment