Sunday, 19 August 2012

BRAND PROTECTION


Hati-hati jika Anda memiliki sebuah produk, tanpa Anda sadari nama produk Anda digunakan oleh orang lain tanpa seizin Anda. Yang lebih membahayakan lagi adalah jika sampai produk Anda pun dapat dipalsukan oleh orang di luar sana! Jangan takut, brand protection akan melindungi Anda dari kejahatan pemalsuan

Brand protection adalah salah satu cara untuk mematenkan kekayaan intelektual suatu individu atau perusahaan. Tindakan ini didasari pada semakin maraknya aksi penipuan, pemalsuan identitas produk, pembajakan, hingga plagiatisme. Tidak mau jika aksi kejahatan tersebut semakin berkembang, muncullah strategi brand protection tersebut untuk mengantisipasi kejahatan pemalsuan identitas suatu produk yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan tertentu.


Brand protection merupakan suatu hak eksklusif yang diterima oleh pemilik suatu produk untuk mematenkan nama produknya. Perusahaan pemegang nama mempunyai hak untuk mengukuhkan produk ciptaannnya agar tidak ada tindakan pemalsuan yang akan merugikan pihak sebagai pemegang nama produk tersebut. Organisasi dunia (PBB) pun telah mengatur bagaimana suatu produk bisa dipatenkan dengan mendaftarkan nama produk tersebut ke World Trade Organization (WTO), sebuah organisasi PBB yang mengurus hal-hal perdagangan dunia.

Brand Protection ini sangat penting dilakukan agar angka kejahatan pemalsuan, manipulasi data dan plagiat bisa diatasi. Angka kerugian pemalsuan produk di seluruh dunia pada beberapa tahun ke belakang telah mencapai 42, 3 triliun dollar. Oleh karena itu, perlu diadakan tindakan monitoring untuk menekan angka kerugian yang sangat signifikan. Tindakan brand protection ini merupakan langkah yang strategis bagi para pemilik nama produk agar tidak lagi terjadi kerugian, sebab kejahatan pemalsuan nama produk tersebut bukan hanya merugikan satu perusahaan saja, tetapi bisa berdampak merugian negara.

Alasan ini membuat aksi Brand Protection gencar dikampanyekan kepada seluruh pemilik produk. Berbagai macam layanan jasa yang menawarkan jasa pendaftaran nama produk bermunculan dalam rangka meningkatkan proteksi terhadap kejahatan pemalsuan. Landasan hukum mengenai brand protection ini pun resmi ditetapkan oleh World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994. Angka kejahatan pun diharapkan bisa menurun bahkan tidak ada sama sekali.

Bagaimana dengan Anda? Apakah sudah mendaftarkan produk Anda ke WTO?

No comments:

Post a Comment